KOPERASI EKONOMI RAKYAT NUSANTARA bukan perusahaan MLM   Leave a comment

Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara (KERaN) bukanlah MLM, Banyak kabar-kabar yang beredar di luar, terutama yg dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak senang dengan KERaN, yg menyudutkan seolah-olah KERaN adalah perusahaan MLM dengan kedok koperasi. Memang ada bbrp hal dalam KERaN yg mirip dgn perusahaan MLM. Hal ini diakui karena KERaN memang mengadopsi beberapa hal positif yg ada dalam perusahaan bisnis jaringan atau MLM, tetapi memiliki kemiripan bukan berarti sama dengan perusahaan MLM. Jadi KERaN adalah koperasi, bukan perusahaan MLM. 

Berikut adalah factor-faktor yg membedakan KERaN dari perusahaan MLM pada umum nya :

1. Secara badan hukum KERaN adalah sebuah koperasi yg berada di bawah departemen koperasi. Sedangkan sebuah perusahaan MLM harus memiliki SIUPL dan berada di bawah departemen perdagangan. Hal ini secara hukum sudah menunjukan bahwa KERaN bukanlah perusahaan MLM.

2. KERaN sebagai koperasi didirikan secara bersama-sama dari modal para anggota, dijalankan oleh anggota, dan hasilnya juga untuk seluruh anggota koperasi. Jadi KERaN adalah milik semua anggota nya. Hal ini berbeda dengan perusahaan MLM, dimana sebuah perusahaan MLM dimiliki oleh segelintir pemilik yg bermodal besar dan pemasaran nya dijalankan oleh distributor yg secara hukum bukan pemilik perusahaan. Kalau istilah keren nya para distributor MLM sering menyebut diri mrk sbg IBO (independent business owner) yg hanya dapat penghasilan kalau ada omzet di grup nya, sedangkan keuntungan terbesar jelas dimiliki oleh segelintir org leader-leader besar dan pemilik perusahaan, bukan dibagi rata ke semua distributor terdaftar.

3. Sebagaimana layak nya koperasi, pengambilan keputusan kebijakan koperasi diambil berdasarkan persetujuan para anggota, sedangkan kalau perusahaan MLM kebijakan perusahaan biasanya ditentukan secara vertical dari atas ke bawah sesuai keinginan pemilik perusahaan.

4. Untuk menjadi anggota sebuah perusahaan MLM biasanya anda harus membayar biaya registrasi dan membeli sebuah “starter kit” yang pada umum nya tidak banyak gunanya secara langsung bagi kita. Jadi jika tidak terpakai, maka uang kita hilang begitu saja. Di KERaN/RealPOINT kita memulai dengan membeli “business pack” yg isinya PASTI bisa menghemat pengeluaran keluarga anda semua selama setiap hari masih cuci baju. Jadi dijamin tidak sia-sia membeli business pack. Sedangkan untuk jadi anggota koperasi nya pun anda cukup menyimpan uang simpanan pokok & simpanan wajib. Uang ini tidak hilang dan bisa anda ambil kembali jika keluar dari keanggotaan koperasi. Hal ini tidak ada di perusahaan MLM, di mana kalau uang sudah diberikan ke perusahaan, tidak bisa ditarik lagi jika keluar.

5. Di KERaN sebagai anggota koperasi, anda bisa melakukan investasi di unit-unit bisnis yg ada di koperasi dan berhak mendapatkan deviden dari keuntungan perusahaan tersebut. Sedangkan di perusahaan MLM anda tidak bisa seenak nya ber invenstasi di perusahaan MLM anda tanpa ijin dari pemilik perusahaan bukan?

6. Sebagai anggota koperasi KERaN, semua anggota berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) dari keuntungan koperasi. Kalau di perusahaan MLM anda hanya berhak mendapatkan bonus dari omzet anda sesuai dengan marketing plan nya. Kalaupun ada profit sharing, itu hanya dibagikan untuk segelintir leader besar saja. Kalau anggota biasa kebanyakan gigit jari saja.

Jadi jelas sekali terlihat bahwa Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara (KERaN) bukanlah perusahaan MLM seperti di gossip kan oleh orang-orang yg tidak tahu apa-apa mengenai perbedaan antara koperasi KERaN dan perusahaan MLM. Jadi sangat tidak etis dan relevan jika ada sebuah perusahaan MLM yg melarang distributornya menjadi anggota sebuah koperasi seperti KERaN. Mendirikan atau menjadi anggota koperasi adalah hak setiap warga Negara Indonesia, bahkan pemerintah memberi dukungan jauh lebih besar bagi koperasi-koperasi di Indonesia dibandingkan hanya kepada segelintir perusahaan MLM.

Posted June 6, 2011 by keranq in New Bussiness

Tagged with

Leave a comment