Tentang KERaN   Leave a comment

 

KERaN (Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara) adalah koperasi bersistem modern yang berlandaskan Demokrasi Pancasila. KERaN didirikan tanggal 27 Desember 2010, terdaftar di Kementrian Koperasi & UKM dengan nomor 965/BH/M.KUKM.2/III/2011.

VISI
Mencapai kemerdekaan ekonomi Indonesia.

MISI
Memberdayakan ekonomi rakyat melalui koperasi bersistem modern yang bernafaskan demokrasi Pancasila.

STRATEGI

  • Mengorkestrasi visi dari berbagai elemen bangsa dalam tindakan ekonomi praktis yang integral dan sinergis
  • Mengadopsi konsep pemasaran berjenjang sebagai cara memperluas jaringan anggota dan mensejahterakan anggota
  • Membangun dan menggunakan infrastruktur IT dan telekomunikasi untuk beradaptasi dengan perkembangan jaman
  • Memaksimalkan peran anggota dalam 3 elemen ekonomi (produksi, distribusi, dan pemasaran) secara terpadu
  • Bekerjasama dengan koperasi-koperasi di Indonesia untuk memaksimalkan SDM dan SDA asli Indonesia
  • Menjalin kemitraan dengan berbagai elemen ekonomi, terutama para pewirausaha mikro yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa

Posted June 8, 2011 by keranq in KERaN

Tagged with

KOPERASI EKONOMI RAKYAT NUSANTARA bukan perusahaan MLM   Leave a comment

Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara (KERaN) bukanlah MLM, Banyak kabar-kabar yang beredar di luar, terutama yg dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak senang dengan KERaN, yg menyudutkan seolah-olah KERaN adalah perusahaan MLM dengan kedok koperasi. Memang ada bbrp hal dalam KERaN yg mirip dgn perusahaan MLM. Hal ini diakui karena KERaN memang mengadopsi beberapa hal positif yg ada dalam perusahaan bisnis jaringan atau MLM, tetapi memiliki kemiripan bukan berarti sama dengan perusahaan MLM. Jadi KERaN adalah koperasi, bukan perusahaan MLM.  Read the rest of this entry »

Posted June 6, 2011 by keranq in New Bussiness

Tagged with

Tentang Koperasi   Leave a comment

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Koperasi harus meningkatkan peranannya untuk membina kemampuan anggotanya agar menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Read the rest of this entry »

Posted June 5, 2011 by keranq in New Bussiness

Tagged with